Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat 9) Salinan resmi Putusan Pengadi1an Tinggi Agama/foto copy yang dilegalisir oleh Panitera 10) Salinan Putusan Mahkamah Agung RI/Foto copy yang dilegalisir oleh Panitera. 11) Tanda bukti setoran biaya dari Bank 12) Surat-surat lain yang mungkin ada.2 Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Kolom: 1. Peninjauan Kembali. Memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan. Hormat Kami Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) TTD Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. TTD YANRINO SIBUEA, SH. TTD AGUSTUS HUTAURUK, SH. Tembusan: Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga; Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah Rumusan Kamar Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Penerimaan Pemberitahuan Putusan Oleh Perangkat Desa/Kelurahan WuRX.

contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata